RS M. Djamil Sosialisasikan JKN bagi Keluarga Tambahan ASN
RS M. Djamil terus memperkuat pemahaman ASN di lingkungan rumah sakit tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk perlindungan kesehatan bagi anggota keluarga yang berada di luar tanggungan inti.
Hal tersebut dilakukan melalui sosialisasi pendaftaran dan pembayaran iuran bagi anggota keluarga tambahan yang digelar di Auditorium Lantai 4 Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan RS M. Djamil pada Kamis (8/10). Kegiatan ini memberikan informasi kepada ASN tentang kesempatan untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai peserta BPJS Kesehatan atau JKN. Anggota keluarga yang dimaksud meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
Direktur Layanan Operasional RS M. Djamil, drg. Ade Palupi Muchtar, MARS, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk memastikan ASN memahami ketentuan kepesertaan sekaligus mengetahui mekanisme pendaftaran dan pembayaran iuran bagi anggota keluarga tambahan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan ASN di lingkungan RS M. Djamil mendapatkan informasi yang jelas tentang bagaimana anggota keluarga tambahan dapat didaftarkan sebagai peserta JKN, termasuk mekanisme pembayaran iurannya,” ujar drg. Ade.
Menurutnya, pemahaman tentang kepesertaan JKN menjadi hal penting karena perlindungan kesehatan tidak hanya dibutuhkan oleh peserta utama. Tetapi juga oleh anggota keluarga yang berada di luar tanggungan inti dan memenuhi ketentuan untuk didaftarkan. “Dengan mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai peserta JKN, ASN dapat memastikan keluarganya memiliki perlindungan dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dalam sosialisasi tersebut, ASN juga mendapatkan penjelasan tentang besaran iuran yang harus dibayarkan untuk anggota keluarga tambahan. Iuran ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji, yang dihitung dari gaji pokok beserta tunjangan tetap, untuk setiap orang setiap bulan.
“Besaran iurannya adalah 1 persen dari gaji, yaitu gaji pokok beserta tunjangan tetap, untuk setiap orang per bulan. Iuran ini nantinya langsung dipotong dari gaji ASN setiap bulan,” jelas drg. Ade.
Ia menilai, informasi tentang besaran dan mekanisme pembayaran tersebut perlu dipahami sejak awal oleh ASN sebelum mendaftarkan anggota keluarga tambahan. “Dengan demikian, pegawai dapat mengetahui kewajiban yang akan muncul setelah anggota keluarga tersebut didaftarkan sebagai peserta,” tuturnya.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Faisal Hutama Putra, S.KM., MM., sebagai pemateri. Faisal memberikan penjelasan tentang ketentuan kepesertaan JKN bagi ASN, termasuk anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan di luar tanggungan inti.
drg. Ade berharap informasi yang diberikan melalui kegiatan tersebut dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN yang membutuhkan. “Kami berharap setelah sosialisasi ini, ASN dapat memahami ketentuan kepesertaan dan dapat menentukan langkah yang tepat apabila ingin mendaftarkan anggota keluarga tambahan. Yang paling penting adalah memastikan anggota keluarga mendapatkan perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus mendukung terciptanya pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban ASN dalam program jaminan kesehatan. “Harapan kami tentu informasi yang disampaikan hari ini dapat diteruskan dan dipahami dengan baik oleh seluruh ASN. Dengan demikian, setiap pegawai dapat memastikan perlindungan kesehatan bagi keluarganya sekaligus memenuhi kewajiban kepesertaan sesuai aturan,” tukas drg. Ade.(*)